Halaman

Rabu, 01 Desember 2010

KERUSAKAN DAN PERBAIKAN

 adapun ketentuan mengenai kerusakan dan perbaikannya adalah sbb :

  1. Kerusakan pada sarana, fasilitas, peralatan, inventaris atau instrumen yang berpengaruh pada kegiatan operasional dengan sendirinya, harus segera menghubungi pemilik warnet
  2. Kerusakan secara tidak sengaja yang dilakukan oleh pelanggan harus diganti oleh pelanggan dengan jumlah tertentu tergantung dari bobotnya. Selesaikan dengan musyawarah.
  3. Kerusakan secara sengaja yang dilakukan oleh pelanggan harus diganti penuh oleh pelanggan, dan diselesaikan melalui jalur hukum,(polisi, hansip, RT, RW )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar