- Kerusakan pada sarana, fasilitas, peralatan, inventaris atau instrumen yang berpengaruh pada kegiatan operasional dengan sendirinya, harus segera menghubungi pemilik warnet
- Kerusakan secara tidak sengaja yang dilakukan oleh pelanggan harus diganti oleh pelanggan dengan jumlah tertentu tergantung dari bobotnya. Selesaikan dengan musyawarah.
- Kerusakan secara sengaja yang dilakukan oleh pelanggan harus diganti penuh oleh pelanggan, dan diselesaikan melalui jalur hukum,(polisi, hansip, RT, RW )
Rabu, 01 Desember 2010
KERUSAKAN DAN PERBAIKAN
adapun ketentuan mengenai kerusakan dan perbaikannya adalah sbb :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar